Kereta api Penataran Ekspres: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 41:
Berbeda dengan Penataran reguler, kereta api yang diluncurkan pada tanggal [[1 November]] [[2013]] dengan rute Surabaya Gubeng–Malang ini hanya berhenti di stasiun tertentu saja yang mempersingkat waktu tempuh menjadi hanya 2,1 jam saja. Selain itu, berbeda dengan ketentuan batas angkut Penataran yang mencapai 150%, batas angkut Penataran Ekspres disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia sehingga setiap penumpang dipastikan mendapatkan tempat duduk. Pada tanggal [[6 Februari]] [[2014]], relasi kereta api ini diperpanjang sampai [[Stasiun Blitar]].
 
Pada tanggal [[6 Januari]] [[2015]], kereta api ini dihentikan pengoperasiannya.<ref name="henti">[http://www.railway.web.id/2014/12/kereta-api-penataran-ekspres-dihentikan.html Kereta Api Penataran Ekspres Dihentikan]</ref> Alasan penghentian itu adalah karena sepinya penumpang dan efisiensi penggunaan jalur kereta api.<ref name="tribun">[http://www.tribunnews.com/regional/2015/01/06/sepi-penumpang-ka-penataran-ekspres-dipensiunkan Sepi Penumpang, KA Penataran Ekspres Dipensiunkan]</ref> Pada tanggal [[7 Januari]] [[2015]], bekas rangkaian kereta api ini telah dikirim ke [[Daerah Operasi II Bandung|Daop II Bandung]] dan [[Daop 1 Jakarta]] untuk menambah armada [[Kereta api Bandung-Cicalengka|KRD Bandung Raya]] dan [[Kereta api Langsam|
KA Langsam]].<ref>[http://www.railway.web.id/2015/01/selamat-jalan-rangkaian-ka-penataran.html Selamat Jalan Rangkaian KA Penataran Ekspres]</ref>