Relokasi Kampung Pulo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Miya Sumandli (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Miya Sumandli (bicara | kontrib)
Baris 6:
Mantan Gubernur [[Sutiyoso]] dan [[Fauzi Bowo]] sebenarnya sudah berniat untuk merelokasi warga Kampung Pulo. Namun tidak terwujud hingga akhir masa jabatannya. <ref>[http://www.merdeka.com/jakarta/baru-ahok-yang-berani-gusur-warga-kampung-pulo-di-bantaran-ciliwung-splitnews-2.html Baru Ahok yang Berani Gusur Warga Kampung Pulo.''] dari situs Merdeka</ref> Di masa Mantan Gubernur Joko Widodo, eksekusi relokasi mulai digagas dengan dimulainya dialog untuk pemindahan dan akhirnya diselesaikan di masa Basuki Tjahaja Purnama. Tertundanya eksekusi akibat warga yang menuntut ganti rugi, sementara Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi untuk warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau menduduki lahan negara.<ref>[http://news.lewatmana.com/relokasi-kampung-pulo-digagas-jokowi-dieksekusi-ahok/ ''Relokasi Kampung Pulo Digagas Jokowi Dieksekusi Ahok''</ref>
==Eksekusi Relokasi==
Pada tanggal 20 Agustus 2015, eksekusi relokasi terhadap 520 bidang tanah yang dihuni warga bantaran Kali Ciliwung di Kampung Pulo akhirnya dilakukan. Eksekusi ini mengundang kemarahan beberapa warga dan akhirnya terjadi bentrok. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Proses relokasi ini melibatkan 2.150 personel gabungan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP. Satu alat berat juga disiagakan untuk menghancurkan bangunan liar.Personel kepolisian pun mengeluarkan gas air mata untuk meredam kericuhan. Satu orang warga dipukuli personel Satpol PP karena dianggap menghalang-halangi petugas. <ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/08/21/ntcyk1254-warga-kampung-pulo-bentrok-saat-akan-direlokasi ''Warga Kampung Pulo Bentrok Saat akan Direlokasi''.] dari situs Republika</ref>
 
{{stub}}