Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: perijinan → perizinan
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br />Kekuatan Pertahanan
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan</br /> Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:logo-kemhan-id.svg|200px]]
| didirikan =
Baris 37:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Kuathan''' adalah unit eselon I di bawah [[Kementerian Pertahanan Indonesia|Kementerian Pertahanan]].
 
==Tugas dan Fungsi==
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan, serta menyelenggarakan pembinaan kekuatan komponen kekuatan [[pertahanan negara]], guna mewujudkan tingkat kesiapan optimal untuk digunakan dalam menanggulangi setiap ancaman yang timbul.<ref>[http://kuathan.dephan.go.id/ Tugas pokok Direktorat jenderal Kekuatan Pertahanan] </ref>
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:
# Penyiapan bahan masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan kekuatan komponen kekuatan [[pertahanan negara]];
Baris 53:
# Administrasi penyediaan tenaga [[manusia]] dalam rangka pembentukan [[komponen utama]] pertahanan negara yang meliputi kampanye, seleksi dan pemanggilan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
# Koordinasi instansi terkait sesuai lingkup tugasnya;
# Pemberian bimbingan teknis, perijinanperizinan dan supervisi dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;
# Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembinaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
# Analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara;