Jembatan timbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: dimana → di mana
Baris 3:
'''Jembatan timbang''' adalah seperangkat '''alat''' untuk '''menimbang''' [[kendaraan]] barang/[[truk]] yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan (portable) yang digunakan untuk mengetahui [[berat]] kendaraan beserta muatannya digunakan untuk pengawasan jalan ataupun untuk mengukur besarnya muatan pada [[industri]], [[pelabuhan]] ataupun [[pertanian]]. Sebenarnya istilah yang benar adalah '''Timbangan Jembatan'''.
Informasi dan Pelayanan Jembatan Timbang baru
 
 
== Fungsi ==
Baris 10 ⟶ 9:
==== Dasar Hukum ====
Dasar Hukum adalah '''KM 5 Tahun 1995''' tentang '''Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan'''.
<ref> Ditjen Perhubungan Darat: '''KM 5 Tahun 1995''' </ref>
 
==== Fungsi pemantauan ====
Baris 21 ⟶ 20:
Tiap jalur atau ruas jalan mempunyai kelas jalan, yang berarti kemampuan daya dukung jalan berdasarkan Keputusan Menteri. Untuk menjaga kerusakan jalan perlu dilakukan penindakan berdasarkan berat tonase yang diijinkan, berikut toleransinya, di mana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan, pada jaringan jalan masing-masing pulau berikut ini. Dengan ketentuan ini, maka kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak sesuai dengan ketetntuan yang berlaku.
 
Berkaitan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam menanggulangi muatan lebih melalui penetapan kelas jalan: <ref> Ditjen Perhubungan Darat: '''KM 55/1999''', '''KM 1/2000''', '''KM 13/2001''', dan '''KM 1/2003''' </ref>
* 1. Kep. Menhub No. '''KM 55 tahun 1999''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Jawa'''
* 2. Kep. Menhub No. '''KM 1 tahun 2000''' tentang '''Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera''',
Baris 33 ⟶ 32:
==== Jembatan timbang sumbu ====
 
Adalah timbangan yang menimbang [[muatan sumbu]], dimanadi mana masing-masing sumbu ditimbang satu persatu kemudian untuk mengetahui berat keseluruhan truk dilakukan perjumlahan.
 
==== Jembatan timbang portabel ====
Baris 71 ⟶ 70:
Penindakan '''toleransi muatan lebih''' perlu diambil sebagai kebijaksanaan penindakan muatan lebih, hal ini disebabkan karena tidak mungkin Pemerintah dengan seketika menindak kendaraan yang bermuatan lebih sesuai batas muatan kelas jalan. Secara berangsur-angsur muatan akan disesuaikan dengan batas sesuai kelas jalan. Misalnya untuk tahap pertama diberikan toleransi 70%, artinya sebuah kendaraan masih diberikan dispensasi muatan 170% dengan batas kelas jalan. Secara berangsur toleransi muatan akan dikurangi menjadi 50%, kemudian 30%, dst.
 
Misalnya sebuah truk dengan konfigurasi 1 - 2.2 atau Truk Tronton dan 1 - 2.2 - 2.2.2 atau trailer pada Jalan Kelas II masing-masing diberi JBI 22 ton dan 43 ton (lihat Tabel di bawah ini) <ref> Ditjen Perhubungan Darat: '''Tabel JBI untuk masing-masing konfigurasi kendaraan''' </ref>, berarti dengan toleransi 70% untuk Kelas II muatan menjadi 170% x 22 ton sama dengan 37,4 ton, dan 170% x 43 ton sama dengan 73,1 ton,
 
Ini berarti pada toleransi 70% utnuk Truk Tronton 1 - 2.2 dengan muatan 50 ton dan Trailer 1 - 2.2 - 2.2.2 dengan muatan 90 ton, masing-masing kelebihan muatan 12,6 ton dan 16,9 ton harus dibongkar di lapangan penumpukan barang atau gudang.
 
Seperti diketahui toleransi 70% adalah untuk keadaan sekarang, sedangkan rencananya Pemerintah akan mengurangi secara bertahap dan akhirnya diizinkan hanya 10% saja toleransi kelebihan muatan.
 
 
{| class="wikitable"