Kartu Perlindungan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k perbaikan salah ketik |
||
Baris 1:
'''Kartu Perlindungan Sosial''' adalah kartu yang diterbitkan oleh [[Pemerintah Indonesia]] melalui [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementrian Sosial]] dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial.<ref>[http://www.psks.info/kartu.php info kartu KPS]</ref> kartu ini berfungsi untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras [[Raskin|RASKIN]], mendapatkan [[Bantuan Siswa Miskin|bantuan pendidikan bagi siswa]]
== Sumber Data KPS ==
Sumber data dari Kartu Perlindungan Sosial yaitu Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh [[Badan Pusat Statistik]] (BPS), yaitu Pendataan [[Sosial ekonomi|Sosial Ekonomi]] (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.<ref>[http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/sumber-data-kps/ sumber data KPS]</ref>
== Penggunaan KPS ==
==== Program RASKIN ====
Program Subsidi [[Beras]] bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga miskin dan rentan. cara mendapatkan beras RASKIN bagi pemegang kartu KPS yaitu.<ref>[http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/penggunaan-kps-untuk-program-raskin/ Penggunaan KPS untuk Program RASKIN]</ref>
# Rumah Tangga Sasaran membawa Kartu Perlindungan Sosial ke Titik Bagi.
# Rumah Tangga Sasaran mengambil Beras RASKIN di Titik Bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial.
Baris 24:
== Pengaduan Dan Tracking System KPS ==
Pengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan melalui [[Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat]] (LAPOR) atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan.<ref>[http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/pengaduan-dan-tracking-system-kps/ Pengaduan sistem KPS]</ref>
== Pranala Luar ==
|