Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →top: minor cosmetic change |
||
Baris 1:
'''Badan Penyelenggara Jaminan Sosial''' atau '''BPJS''' merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program [[jaminan sosial]] di [[Indonesia]] menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang [[Sistem Jaminan Sosial Nasional]], BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan [[Askes|PT Askes Indonesia]] menjadi [[BPJS Kesehatan]] dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan [[Jamsostek|PT Jamsostek]] menjadi [[BPJS Ketenagakerjaan]].<ref>{{cite news|author=Ridwan Max Sijabat|url=http://www.thejakartapost.com/news/2012/05/30/askes-jamsostek-asked-prepare-transformation.html|title=Askes, Jamsostek asked to prepare transformation
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
|