Hormat bendera: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Di Indonesia: minor cosmetic change |
|||
Baris 5:
== Di Indonesia ==
Tatacara sikap saat pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia yang populer di masyarakat adalah penghormatan bergaya militer dengan cara mengangkat tangan kanan sebatas kepala, cara ini menjadi lumrah dan populer karena dilazimkan pada upacara bendera setiap hari senin dan hari besar di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Sikap berdiri sempurna tanpa mengangkat tangan kadang disalahpahami sebagai sikap yang menyalahi aturan.<ref>{{cite news
}}</ref> Kurang populernya sikap berdiri tanpa mengangkat tangan, membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sikap Wapres [[Jusuf Kalla]] yang tidak mengangkat tangan terhadap bendera merah putih pada peringatan Kemerdekaan RI ke-70 tanggal 17 Agustus 2015 di [[Istana Merdeka]], meski sebenarnya hal tersebut juga telah dilakukannya ketika masih menjadi wapres di era presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Sikap serupa juga sebelumnya dilakukan oleh Wakil Presiden [[Muhammad Hatta]] pada saat upacara tahun 1945.<ref>{{cite news
}}</ref><ref>{{cite news
}}</ref> Beberapa dokumentasi sejarah pada masa awal kemerdekaan juga menampakkan sikap berdiri tanpa mengangkat tangan oleh warga sipil adalah hal yang lumrah dan benar.
Aturan tatacara ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia diatur pada [[Peraturan Pemerintah]] No. 40 Tahun 1958 pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia secara lengkap di tautan berikut. <ref>
{{cite news
}}</ref>
{{quote|''Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.''|Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958}}
|