Kasus korupsi Indosat Mega Media: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k top: minor cosmetic change
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k top: minor cosmetic change
Baris 2:
'''Kasus korupsi Indosat Mega Media''' (IM2) adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan [[Indosat]] dan anak perusahaannya, [[Indosat Mega Media|IM2]] sebagai tersangka.<ref name="kontan" /> Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.<ref name="kontan">{{en}} {{cite journal | author = Kontan | title = Ini Kronologi Dugaan Korupsi Indosat dan IM2 | url = http://nasional.kontan.co.id/news/ini-kronologi-dugaan-korupsi-indosat-dan-im2 }} </ref>
 
Kasus ini bermula dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.<ref name="korankompas" /> Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.<ref name="kontan" /> Total kerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun.<ref name="korankompas">{{cite news |title = Indosat Bersikukuh Tak Melanggar Hukum (koran Selasa, 22/012/2013)|publisher = [[Kompas]]|date = 22-01-2013}}</ref>
 
Beberapa pihak seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemenkominfo) dan [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.<ref name="tempo" /> Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasam dengan Indosat agar dapat memanfaatkan jaringan Telekomunikasi Indosat.<ref name="tempo" /> Jadi, hal ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000.<ref name="tempo" /> Dengan demikian, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.<ref name="tempo">{{cite news |url = http://www.tempo.co/read/news/2012/11/15/063441943/Kasus-IM2-Rugikan-Negara-Rp-13-Triliun|title = Kasus IM2 Rugikan Negara Rp 13 Triliun|publisher = [[Tempo]]|date = 15/11/2012}}</ref>
 
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />