Asabri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 64:
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
== Dasar Hukum
# [[Undang-Undang]] RI Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3467).
# Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4297).
# Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
# [[Peraturan Pemerintah]] Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1991 Nomor 87).▼
# [[Peraturan Pemerintah]]
▲#
# Akta Muhani Salim, SH [[Notaris]] di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan [[Anggaran Dasar]] Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998 dan telah diadakan pembetulan kembali dengan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 17 Februari 2005 di depan Notaris Muhani Salim, SH di Jakarta▼
# Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).
# Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia▼
▲# Akta Muhani Salim,
▲# Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
== Program ==
Baris 101 ⟶ 102:
| align="center" | JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
||
# Perawatan
# Santunan Cacat Dinas Khusus
# Santunan Cacat Dinas Biasa
# Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) karena Gugur
# Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) karena Tewas
# Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja
# Bantuan Beasiswa
|-
| align="center" | 3.
| align="center" |
||
# Santunan Kematian Sekaligus
# Uang Duka Wafat
# Bantuan Beasiswa
|-
| align="center" | 4.
| align="center" | Program Pensiun
||
||
* Prajurit TNI
|