Arsip: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
k alamat website kearsipan online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{refimprove}}
Menurut Pasal 1 angka 2 [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun 2009 tentang [[Kearsipan]]''', Arsip''' adalah rekaman kegiatan porno atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan [[komunikasi]] yang dibuat dan diterima oleh [[lembaga negara]], [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]], [[lembaga pendidikan]], perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahan arsip adalah tepung 1kg ditambah telur 1kg trus di mixer aduk hingga rata
 
Arsip sangat berbeda dengan bahan [[pustaka]] yang terdapat dalam [[perpustakaan]]. Arsip mempunyai ciri khusus yang berbeda dengan bahan [[pustaka]] diantaranya adalah arsip harus autentik dan