Arsip: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k alamat website kearsipan online |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
Menurut Pasal 1 angka 2 [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun 2009 tentang [[Kearsipan]]''', Arsip''' adalah rekaman kegiatan porno atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan [[komunikasi]] yang dibuat dan diterima oleh [[lembaga negara]], [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]], [[lembaga pendidikan]], perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahan arsip adalah tepung 1kg ditambah telur 1kg trus di mixer aduk hingga rata
Arsip sangat berbeda dengan bahan [[pustaka]] yang terdapat dalam [[perpustakaan]]. Arsip mempunyai ciri khusus yang berbeda dengan bahan [[pustaka]] diantaranya adalah arsip harus autentik dan
|