Ade Komarudin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri Susanto (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Andri Susanto (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
Jiwa kepemimpinan Ade Komarudin sudah terasah sejak di bangku sekolah. Ia pernah menjadi ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS ditingkat SMP dan SMA. Pada tahun 1988, Ade Komarudin menjadi ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Ciputat.
Kariernya berlanjut setelah pada tahun 1989 diangkat menjadi salah satu ketua di PB HMI. Setelah menyelesaikan tugas di PB HMI, pada tahun  1993, Ade Komarudin ditunjuk menjadi Wakil Sekretaris Jenderal di dua organisasi berbeda secara bersamaa yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Angkatan Muda pembaharuan Indonesia (AMPI). Pada tahun 2003, Ade Komarudin mulai masuk ke politik dengan menjadi Ketua Pokja Politik DPP Partai Golkar.
 
'''Ringkasan Aktivitas Organisasi:'''
# Ketua/Pratama Gerakan Pramuka SDN Campaka III, Purwakarta Tahun 1976 -1977
# Ketua Umum Osis SMPN Campaka, Purwakarta Tahun 1980 -1981
Baris 78 ⟶ 79:
Pada tanggal 16 Desember 2015, Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI setelah terlibat dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menunjuk Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI menggantikan Setya Novanto.
 
'''Ringkasan Karier:'''
# Anggota Komisi V Bidang Industri Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil, Pembinaan BUMN, Sub  Minyak dan Gas Bumi, Tahun 1997 -1999
# Anggota Komisi V Bidang Industri Perdagangan, Investasi, Pembinaan BUMN, Koperasi dan Usaha Kecil, Tahun 1999 -2004
Baris 95 ⟶ 96:
Pada tahun 2014, Ade Komarudin menerbitkan buku “Politik Hukum Integratif UMKM”. Dalam buku tersebut, Ade Komarudin menuliskan beberapa pemikirannya tentang perlindungan UMKM di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:
 
'''Politik Hukum Integratif (Perlindungan UMKM);''' Perlu sebuah arsitektur politik hukum UMKM nasional (''umbrella legislation'') yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih agar UMKM mempunyai kesetaraan dengan pelaku usaha besar dan BUMN (''same level of playing field'').
'''Politik Hukum Integratif (Perlindungan UMKM).'''
 
Perlu sebuah arsitektur politik hukum UMKM nasional (''umbrella legislation'') yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih agar UMKM mempunyai kesetaraan dengan pelaku usaha besar dan BUMN (''same level of playing field'').
 
'''Pembentukan Komisi (''Presidential Commission'') atau Dewan Nasional UMKM.'''
 
'''Pembentukan Komisi (''Presidential Commission'') atau Dewan Nasional UMKM.;''' Untuk melindungi UMKM, selain diperlukan politik hukum integratif, juga diperlukan sebuah lembaga berupa Komisi Kepresidenan (''Presidential Commission'') atau pun Dewan Nasional UMKM.
 
Setelah resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI, Ade Komarudin langsung mengeluarkan beberapa kebijakan penting. Beberapa diantaranya adalah pemotongan masa rese DPR dari 1,5 bulan menjadi 17 hari. Pemotongan masa reses anggota DPR RI bertujuan untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang sehingga DPR RI mampu merealisasikan target prolegnas yang sudah ditetapkan sebelumnya.