Jilbab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Tri2008 (bicara): Situs jual beli jilbab = spam. (TW)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, removed stub tag
Baris 12:
===Dunia===
* Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki [[Mustafa Kemal Atatürk]] mengeluarkan pelarangan penggunaan kain asli pribumi (sebelumnya Turki diperintah oleh [[Kerajaan Ottoman]]) di negaranya.<ref name="Turki">{{en}} [http://www.bismikaallahuma.org/archives/2005/mustafa-kemal-ataturk-the-enemy-of-islam/ Mustafa Kemal Ataturk]</ref>
* Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.<ref name="Abad 20"> Susilo, Taufik Adi. Ensiklopedi Pengetahuan Dunia Abad 20. Javalitera, Yogyakarta. 2010</ref>
* Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama [[Muazzez Ilmiye Cig]], dalam bukunya yang berjudul ''My Reactions as a Citizen'', menyebut jilbab terkait dengan prostitusi pada masa peradaban [[Sumeria]]. Menurut Cig, asal usul jilbab sudah dilacak sejak peradaban Sumeria di wilayah [[Mesopotamia]] (kini wilayah Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, jilbab digunakan perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Akibat dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki namun akhirnya divonis bebas.<ref>[http://www.rakyatmerdeka.co.id/internasional/2006/11/02/2064/Arkeolog-yang-Menjadi-Terdakwa-Pelecehan-Jilbab-Dibebaskan Arkeolog yang Menjadi Terdakwa Pelecehan Jilbab Dibebaskan] rakyatmerdeka. diakses 19 Januari 2015</ref>
 
===Indonesia===
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh [[MUI]], masih menggunakan kata '''[[kerudung]]'''.<ref name="kunci"> Nuraini Juliastuti. Politik Pakaian Muslim. KUNCI Cultural Studies</ref> <ref name="jilbab unisex">[http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:AFt6t4QXA_8J:file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/197501282001122-SUCIATI/jilbab_unisex.pdf+noegroho+notosusanto+menteri+pendidikan+dan+kebudayaan+kerudung+MUI&hl=en&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESiIkl-GlHiXF-BtPyRKmrhTLEsFCjh1D--kFvqUhWroLSHEKeq24gOZ2Vmt2N0D0VkLaAHhopvd810S-X8KTV39YcVHZ5do6adjK_1p87Jj47Dbdzmywi5WS2A2eSs2CpKrqfa-&sig=AHIEtbQeYIFwCmbI1gVT860maPfaeaaS9w Suciati, S.Pd., M.Ds. Gaya Busana Unisex. Makalah]<small>. Diakses 14 Mei 2011</small></ref><ref name="Desantara"/> Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.<ref name="jilbab unisex"/> Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.<ref name="jilbab unisex"/>
 
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada [[lema]] kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup [[aurat]] bagi perempuan muslim.<ref name="Desantara"/>
Baris 23:
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh [[badan]], kecuali [[wajah]] dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot [[parfum]], tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita [[kafir]] dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.<ref>Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)</ref>
 
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan [[Ikrimah]], jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,<ref>Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637</ref> sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)<ref>[http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=209&print=1 Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.[http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=209&print=1]</ref> yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi: {{cquote|''Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31)}}
Pendapat ini dianut juga oleh [[Qardhawi]] sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya.<ref name=qardawi>[http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarBid-ah.html Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah]</ref>
 
Baris 38:
* [http://muslim.or.id/manhaj/kata-jil-jilbab-bukan-kewajiban-namun-pilihan-1.html Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan di Muslim.or.id]
* [http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/1658-dalil-jilbab-tidak-wajib.html Konsultasi Dalil Jilbab Tidak Wajib di SyariahOnline.com]
 
 
{{Islam-stub}}
 
[[Kategori:Budaya Islam]]