Jilbab: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes, removed stub tag |
|||
Baris 12:
===Dunia===
* Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki [[Mustafa Kemal Atatürk]] mengeluarkan pelarangan penggunaan kain asli pribumi (sebelumnya Turki diperintah oleh [[Kerajaan Ottoman]]) di negaranya.<ref name="Turki">{{en}} [http://www.bismikaallahuma.org/archives/2005/mustafa-kemal-ataturk-the-enemy-of-islam/ Mustafa Kemal Ataturk]</ref>
* Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.<ref name="Abad 20">
* Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama [[Muazzez Ilmiye Cig]], dalam bukunya yang berjudul ''My Reactions as a Citizen'', menyebut jilbab terkait dengan prostitusi pada masa peradaban [[Sumeria]]. Menurut Cig, asal usul jilbab sudah dilacak sejak peradaban Sumeria di wilayah [[Mesopotamia]] (kini wilayah Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, sudah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, jilbab digunakan perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Akibat dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki namun akhirnya divonis bebas.<ref>[http://www.rakyatmerdeka.co.id/internasional/2006/11/02/2064/Arkeolog-yang-Menjadi-Terdakwa-Pelecehan-Jilbab-Dibebaskan Arkeolog yang Menjadi Terdakwa Pelecehan Jilbab Dibebaskan] rakyatmerdeka. diakses 19 Januari 2015</ref>
===Indonesia===
Pada tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh [[MUI]], masih menggunakan kata '''[[kerudung]]'''.<ref name="kunci">
Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada [[lema]] kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab" yang merujuk pada kain penutup [[aurat]] bagi perempuan muslim.<ref name="Desantara"/>
Baris 23:
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh [[badan]], kecuali [[wajah]] dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot [[parfum]], tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita [[kafir]] dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.<ref>Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)</ref>
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan [[Ikrimah]], jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,<ref>Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637</ref> sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)<ref>[http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=209&print=1 Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481
Pendapat ini dianut juga oleh [[Qardhawi]] sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya.<ref name=qardawi>[http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarBid-ah.html Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah]</ref>
Baris 38:
* [http://muslim.or.id/manhaj/kata-jil-jilbab-bukan-kewajiban-namun-pilihan-1.html Kata JIL: Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan di Muslim.or.id]
* [http://www.syariahonline.com/v2/aqidah/1658-dalil-jilbab-tidak-wajib.html Konsultasi Dalil Jilbab Tidak Wajib di SyariahOnline.com]
[[Kategori:Budaya Islam]]
|