Reasuransi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: azas → asas, ijin → izin (2)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: dimana → di mana (2), kerjasama → kerja sama, removed stub tag, added underlinked tag
Baris 1:
{{Underlinked|date=April 2016}}
 
[[Berkas:Logo_Nasre.jpg|thumb]]
'''PT Reasuransi Nasional Indonesia''', atau disingkat '''NASIONAL RE''' adalah sebuah perusahaan asuransi di [[Indonesia]].<ref>Didirikan berdasarkan akta Nomor 129 tanggal 22 Agustus 1994 di hadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 15 September 1994 di hadapan Achmad Abid, SH, Notaris Pengganti di Jakarta dan Akta Nomor 15 tanggal 7 Oktober 1994 dihadapan Sutjipto SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-15.266.HT.01.01 Th.94 tanggal 11 Oktober 1994 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1994 Nomor 103 Tambahan Nomor 10862.</ref>
 
== Sejarah ==
Pada awalnya, Perseroan merupakan suatu unit setingkat Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994, namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu sejak ASKRINDO mendapat izin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas tersendiri dimanadi mana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1994) memperoleh izin operasi sebagai perusahaan reasuransi pada tahun 1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
 
Pada tanggal 28 Oktober 2005, NASIONAL RE melebarkan sayap usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan dengan pesatnya perkembangan perekonomian yang berasaskan Syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah. Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, tentunya memerlukan adanya reasuransi yang beroperasi pula berdasarkan syariah Islam, sehingga dapat diadakan kerjasamakerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
 
Penambahan bidang usaha Reasuransi Syariah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Reasuransi Nasional Indonesia disahkan dalam Akta Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris Pengganti Sutjipto SH, diJakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-24079 HT.01.04.TH.2005 tanggal 31 Agustus 2005.
Baris 30 ⟶ 32:
1. Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sehingga Modal Disetor dari sebelumnya Rp65.000.000.000 (enampuluh lima Milyar Rupiah) menjadi Rp75.000.000.000 (tujuhpuluh lima Milyar Rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-24079 HT.01.04 Th 2005 tanggal 15 Agustus 2005.
 
2. Pada tanggal 28 Oktober 2005 NASIONAL RE memulai usaha Reasuransi Syariah, hal ini dilakukan untuk menampung bisnis reasuransi dengan prinsip syariah, dimanadi mana sesuai ketentuanbahwa setiap perusahaan asuransi syariah harus menempatkan reasuransinya pada perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Modal Disetor unit Reasuransi Syariah perusahaan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana disebutkan pada butir 1.
 
2007
Baris 60 ⟶ 62:
 
[[Kategori:Perusahaan Indonesia]]
 
 
{{perusahaan-stub}}