LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yantilbh (bicara | kontrib)
Yantilbh (bicara | kontrib)
Baris 34:
 
== Sejarah ==
Awal pembentukan LBH Jakarta berasal dari gagasan [[Adnan Buyung Nasution]] untuk memberikan pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Kongres III Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tahun 1969. Gagasan tersebut kemudian diajukan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui surat Keputusan nomor 001/KEP/10/1970 tertanggal 26 Oktober 1970, yang berisi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Pembela umum di wilayah DKI Jakarta yang kemudian menjadi ''pilot project'' Peradin. Namun secara resmi LBH Jakarta baru mulai beroperasiberdiri pada 1 April 1971 dimenempati kantor pertamanya di jl. Kiai Haji Zainul arifin 3 Ketapang Jakarta Pusat pada tanggal 1 April 1971.<ref>''25 Tahun LBH : Memberdayakan Rakyat Membangun Demokrasi,'' YLBHI, 1995
</ref> Mulai beroperasinya LBH Jakarta tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng dan acara selamatan secara sederhana.
 
Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Ali Sadikin (Alm.) yang pada masa itu menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sebagai representasi dari pemerintah DKI Jakarta, Gubernur Ali Sadikin mengukuhkan secara resmi keberadaan LBH Jakarta melalui SK Gubernur No. Ib.3/31/70 Tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum ''(legal Aid/Public Defender)'' dalam wilayah DKI Jakarta tertanggal 14 November 1970.<ref>''"Klinik Hukum"'', Majalah TEMPO, 6 Maret 1971</ref>
Dalam perjalanannya, LBH Jakarta sering menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran dibalik pembangunan [[Taman Mini Indonesia Indah|TMII]] (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap [[A.M. Fatwa|AM Fatwa]] (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.<ref>http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/</ref>
 
Dukungan tersebut diberikan pula dalam bentuk subsidi dana dan fasilitas lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah DKI Jakarta. Media masa atau pers juga memberikan dukungannya besar terhadap LBH Jakarta. Hal ini terlihat dari intensitas pemberitaan media tentang sepak terjang LBH Jakarta dalam berbagai kegiatan penanganan kasus yang dilakukan. LBH Jakarta juga diberikan porsi lebih dalam menyampaikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mengenal dan mengetahui LBH Jakarta sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tidak kurang dari 1000 kasus per tahun.
 
Bukan hanya sekedar memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, namun juga membela tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, keyakinan politik telah menjadi prinsip utama LBH Jakarta yang dipegang secara teguh. LBH Jakarta tidak hanya menjadi pembela dibidang hukum saja, namun memadukan dengan gerakan pemberdayaan rakyat. Konsep pembelaan dan pemberdayaan masyarakat tersebut oleh Prof. Paul Moedikdo Moeliono dinamakan sebagai gerakan Bantuan Hukum Struktural (BHS)<ref>''Adnan Buyung Nasution'', dalam "Bantuan Hukum di Indonesia," LP3ES, 2007 hal. 136</ref> yang kemudian identik dengan LBH Jakarta.
 
Dalam perjalanannya, LBH Jakarta seringtelah menangani kasus-kasus besar diantaranya: Penggusuran Simprug (1970), Penggusuran dibalik pembangunan [[Taman Mini Indonesia Indah|TMII]] (1970), Persitiwa Tanjung Priok: Tuduhan Subversif terhadap [[A.M. Fatwa|AM Fatwa]] (1984), Peradilan Sesat terhadap perkara Terbunuhnya Peragawati “Dice” (1985), 5000 Penarik Becak Menggugat Pemerintah DKI Jakarta (2000), Gugatan Warga Negara atas penelantaran Negara terhadap TKI migran yang dideportasi di Nunukan (2002), Gugatan Warga Negera terhadap Ujian Nasional (2005), Menggugat Penguasaan Air Jakarta oleh Asing (2012) dan deretan kasus publik lainnya.<ref>http://www.bantuanhukum.or.id/web/tentang-kami/</ref>
 
== Bantuan hukum struktural ==