Resolusi 17 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-[[Category: +[[Kategori:)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 16:
}}
 
'''[[Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Resolusi 17 Dewan Keamanan]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]''', diadopsi tanggal 10 Februari 1947, memutuskan bahwa komisi yang dibentuk oleh [[Resolusi 15 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa]] tidak berhak meminta pemerintah [[Yunani]], [[Albania]], [[Bulgaria]], atau [[Yugoslavia]] untuk menunda eksekusi tahanan politiknya kecuali dapat memberikan saksi yang membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya.
 
Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari [[Polandia]] dan [[Uni Soviet]].