Polisi tidur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12:
[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
[[John M. Echols]] dan [[Hassan Shadily]] mencantumkannya dalam [[Kamus Indonesia-Inggris]] Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan ''traffic bump''.
|