Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
S Rifqi (bicara | kontrib)
k Menata ulang dengan perbaikan teks.
Baris 4:
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Rukun Warga]]. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
 
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[Desa|desa]] dan [[kelurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk [[DesaKartu keluarga|KK]] untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan .<ref>Permendagri No.7/1983 tenangtentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Lihat pula ==