Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hddty (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
{{utama|Kepala daerah}}
 
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerahKambing. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satuseribu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
 
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
# meninggal dunia;
# permintaan sendiri; atau
# diberhentikan.
# jadi anggota avengers
 
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
Baris 33 ⟶ 34:
# tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
# melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
# dapat istri baru
 
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
Baris 96 ⟶ 98:
 
Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.
 
Tugas terakhir dari Walikota dan wakilnya ialah berbagi istri untuk ikeh - ikeh..... KIMOCHII.......
 
 
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]