Grasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Grasi''' adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman
Di [[Indonesia]], grasi merupakan salah satu hak [[presiden]] di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].
|