Eka Santosa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Klarifikasi kasus korupsi kavling gate, eka santosa dinyatakan tidak bersalah.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1397/Pid.B/2005/PN.Bdg tanggal 11 April 2007 menyatakan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiar.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
 
== Kasus Kavling Gate ==
<div>Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1397/Pid.B/2005/PN.Bdg tanggal 11 April 2007 menyatakan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiar.
<div>Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara. Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999). “kebijakan ini bukan atas gagasan diri saya melainkan sudah digagas sebelum saya menjabat”, tegasnya.</div><div>Dari kasus ini Eka tidak kurang memperoleh sejumlah hikmah yang besar. Diantaranya, selama memegang amanah harus hati-hati mengembannya. Tak kurang ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendorongnya untuk tetap tegar melaluinya. “Tak kurang bujukan untuk memperjuangkan SP3 selalu menghampiri saya. Sebaliknya justru saya bertahan untuk mencari keadilan melalui pengadilan. Terbukti apa yang saya perjuangkan berhasil” jelas Eka. Berkali-kali ia ungkapkan terima kasih atas terbebasnya dari kasus ini setelah terombang-ambing selama 3 tahun lebih. Ucapan terima kasih itu ia tujukan bagi aparat penegak hukum Kejati Bandung, para hakim di PN Bandung, termasuk aparat hakim MA, serta para simpatisan lainnya. Uniknya, Eka tidak lupa secara khusus pula mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDIP yang menurutnya walaupun tidak dengan kata-kata, menjadikan ia matang dan dewasa dalam mengayuh kehidupan berpolitik. “Kesempatan selama menjabat di Komisi lll DPR RI bersama mitra kerjanya semakin mematangkan apa hakikat keadilan dan hukum di negeri kita. Imbasnya, kita harus berhati-hati dan cermat dalam memegang amanah”.</div>
Membebaskan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa dari dakwaan primair dan subsidair.
 
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat.
 
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 200K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 Februari 2008 menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.
 
Putusan Mahkamah Agung RI No: 174 PK/Pid.Sus/2011 menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjau kembali dari Pemohon Peninjau Kembali: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.
 
Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara. Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999). “kebijakan ini bukan atas gagasan diri saya melainkan sudah digagas sebelum saya menjabat”, tegasnya.
<div>Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara. Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999). “kebijakan ini bukan atas gagasan diri saya melainkan sudah digagas sebelum saya menjabat”, tegasnya.</div><div>Dari kasus ini Eka tidak kurang memperoleh sejumlah hikmah yang besar. Diantaranya, selama memegang amanah harus hati-hati mengembannya. Tak kurang ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendorongnya untuk tetap tegar melaluinya. “Tak kurang bujukan untuk memperjuangkan SP3 selalu menghampiri saya. Sebaliknya justru saya bertahan untuk mencari keadilan melalui pengadilan. Terbukti apa yang saya perjuangkan berhasil” jelas Eka. Berkali-kali ia ungkapkan terima kasih atas terbebasnya dari kasus ini setelah terombang-ambing selama 3 tahun lebih. Ucapan terima kasih itu ia tujukan bagi aparat penegak hukum Kejati Bandung, para hakim di PN Bandung, termasuk aparat hakim MA, serta para simpatisan lainnya. Uniknya, Eka tidak lupa secara khusus pula mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDIP yang menurutnya walaupun tidak dengan kata-kata, menjadikan ia matang dan dewasa dalam mengayuh kehidupan berpolitik. “Kesempatan selama menjabat di Komisi lll DPR RI bersama mitra kerjanya semakin mematangkan apa hakikat keadilan dan hukum di negeri kita. Imbasnya, kita harus berhati-hati dan cermat dalam memegang amanah”.</div>
 
== Kehidupan pribadi ==