Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ADA KATA KATA YANG SALAH
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
Baris 1:
{{disambiginfo|PBB}}
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
 
== Dasar ==
[[Dasar pengenaan pajak]] dalam PBB adalah [[Nilai Jual Objek Pajak]] (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap [[tahun]] oleh [[menteri keuangan]].
 
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan NJKP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 [[miliar]] [[rupiah]]) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam [[Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]] ('''SPPT''').
 
== Wajib Pajak ==
[[Wajib pajak]] PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) [[bulan]] sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.