Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaiki redaksi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
{{redirect|RT}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Tetangga''' ('''RT''') adalah pembagian wilayah di [[Indonesia]] di bawah [[Rukun Warga]]. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian [[administrasi]] pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui [[musyawarah]] masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh [[Desa]] atau [[Kelurahan]]. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah [[RW]] (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.<ref>Permendagri No.7/1983 tentang Pembentukan [[RT]] dan [[RW]].</ref>
|