Sulawesi Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
rapikan
Baris 46:
#[[Toli-toli]] di Toli-toli;
 
Dalam perkembanganyaperkembangannya, ketika Pemerintahan Hindia Belanda jatuh dan sudah tidak berkuasa lagi di Sulawesi Tengah serta seluruh [[Indonesia]], oleh Pemerintah Pusat kemudian membagi wilayah Sulawesi Tengah menjadi 3 (Tigatiga) bagian yakni :
1. # Sulawesi Tengah bagian Barat, meliputi wilayah Kabupaten [[Poso]], Kabupaten [[Banggai]] dan Kabupaten [[Buol]] [[Toli-toliToli]]. Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;.
2. # Sulawesi Tengah bagian Tengah (Teluk Tomini), masuk Wilayah Karesidenan [[Sulawesi Utara]] di [[Manado]]. Pada tahun 1919, seluruh Wilayah Sulawesi Tengah masuk Wilayah Karesidenen Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun [[1940]], Sulawesi Tengah di bagidibagi menjadi 2 Afdeeling yaitu Afdeeling Donggala yang meliputi Tujuh Onder Afdeeling dan Lima Belas Swapraja.
3. # Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesedenan Sulawesi Timur Bau-bau.
 
Tahun [[1964]] dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten [[Donggala]], Kabupaten [[Poso]], Kabupaten [[Banggai]] dan Kabupaten [[Buol]] [[Toli-toliToli]]. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.
 
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginkanmenginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2(dua) Kabupaten baru di Propinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten [[Parigi Moutong]] dan Kabupaten [[Tojo UnaunaUna-Una]]. Dengan demikian hingga saat ini berdasarkan pemekaran Wilayah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, Menjadi 10(sepuluh) Daerah yakni :.
1. Sulawesi Tengah bagian Barat, meliputi wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
 
2. Sulawesi Tengah bagian Tengah (Teluk Tomini), masuk Wilayah Karesidenan Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1919, seluruh Wilayah Sulawesi Tengah masuk Wilayah Karesidenen Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1940, Sulawesi Tengah di bagi menjadi 2 Afdeeling yaitu Afdeeling Donggala yang meliputi Tujuh Onder Afdeeling dan Lima Belas Swapraja.
 
3. Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesedenan Sulawesi Timur Bau-bau.
 
 
Tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Buol Toli-toli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Propinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatin sebagai Hari Lahirnya Propinsi Sulawesi Tengah.
 
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2(dua) Kabupaten baru di Propinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Unauna. Dengan demikian hingga saat ini berdasarkan pemekaran Wilayah Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, Menjadi 10(sepuluh) Daerah yakni :
 
1. Kabupaten [[Donggala]] berkedudukan di Donggala
 
2. Kabupaten [[Poso]] berkedudukan di Poso
 
3. Kabupaten [[Banggai]] berkedudukan di Luwuk
 
4. Kabupaten [[Tolitoli]] berkedudukan di Tolitoli
 
5. Kota [[Palu]] berkedudukan di Palu
 
6. Kabupaten [[Buol]] berkedudukan di Buol
 
7. Kabupaten [[Morowali]] berkedudukan di Kolonodale
 
8. Kabupaten [[Banggai Kepulauan]] berkedudukan di Banggai
 
9. Kabupaten [[Parigi Moutong]] berkedududkan di Parigi
 
10. Kabupaten [[Tojo Unauna]] berkedudukan di Ampana
 
== Pemerintahan ==
=== Kabupaten dan Kota ===
{{Daftar Daerah Tingkat II Sulawesi Tengah}}
=== Daftar Gubernur ===
# Anwar Gelar Datuk Madjo Basa Nan Kuning ([[1964]]–[[1968]])