Pemerintahan elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan referensi [ * ]
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta,Pemkab Banyuasin, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang.
Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
 
== Perkembangan Pedoman dan Regulasi di Indonesia ==
* Sistem Manajemen Informasi Nasional yang disusun Lemhanas tahun 1989
* Kerangka Konseptual Nusantara-21 yang disusun oleh Yayasan Lembaga Telekomunikasi Indonesia, Mei 1998
* '''Undang Undang no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi'''
* Instruksi Presiden no. 1 tahun 2001 tentang Pusat Informasi Berbasis Informatika di Komplek Kemayoran
* Instruksi Presiden no. 2 tahun 2001 tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
* Instruksi Presiden no. 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
* Kerangka Teknologi Informasi Nasional yang disusun oleh Tim Koordinasi Telematika Indonesia & Bappenas, Februari 2001
* E-Government Online in Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi & Information Infrastructure Development Project, Bank Dunia Februari 2002
* Sistem Informasi Nasional - Kerangka Konseptual (November 2002), Kementerian Komunikasi dan Informasi & Universitas Indonesia
* Keputusan Presiden no. 9 tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia
* Instruksi Presiden no. 3 tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
** Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga
** Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah
** Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik
* Peraturan Pemerintah no. 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
* '''Undang Undang no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan''' (memulai KTP Elektronik)
* Cetak Biru Sistem Aplikasi E-Government bagi Pemerintah Pusat dan Daerah (Departemen Komunikasi dan Informatika, 2006)
* Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional
* Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 41 tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Menkominfo selaku Ketua Harian Dewan TIK Nasional)
* Peraturan Presiden no. 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
* '''Undang Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik'''
* '''Undang Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik'''
* '''Undang Undang no. 39 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik'''
* Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia no. 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Kearsipan Statis
* Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
** Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no. 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
** Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah no. 18 tahun 2012 tentang E-Tendering
* '''Undang Undang no. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial'''
* Peraturan Menteri Pertahanan no. 38 tahun 2011 tentang Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan
* Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2012)
* Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
* Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara no. 2 tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
* Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 23 tahun 2013 tentang Penyelenggara Nama Domain
* Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional
* Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
* Peraturan Presiden no. 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019
* '''Undang Undang no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan''' (salah satunya mengatur tentang Keputusan Pejabat/Badan Pemerintah dalam bentuk Elektronik)
* Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
* Softlaunching Portal Data Terbuka Indonesia (data.id) (2014)
* Prolegnas 2015-2019
** Rancangan Undang Undang Persandian
** Rancangan Undang Undang Konvergensi Telematika
** Rancangan Undang Undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi
 
Kedepannya, terdapat RUU Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (RUU E-Government) sedang dipersiapkan<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/213066-sahkan-ruu-administrasi-pemerintahan-priyo-sentil-kepala-daerah-dan-revolusi-mental.html "Sahkan RUU Administrasi Pemerintahan, Priyo Sentil Kepala Daerah dan Revolusi Mental"]</ref><ref>[http://psta.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/122/LAPAN-Turut-Uji-Publik-RUU-E-Government "LAPAN turut Uji Publik RUU E-Government"]</ref>. Berdasarkan naskah akademik yang beredar<ref>[http://bkd.sumbarprov.go.id/files/NASKAH%20AKADEMIK%20RUU%20EGOV.pdf "Naskah Akademik RUU E-Gov"]</ref>, RUU ini dimaksudkan dikarenakan banyaknya sistem informasi yang diamanatkan masing-masing undang-undang, seperti UU Adminduk memandatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, UU Pangan memandatkan Sistem Informasi Pangan dan setiap instansi merasa berkuasa dan berhak dalam membangun dan mengatur sistem informasinya tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya pulau-pulau informasi dan inefisiensi. Selain itu juga perlunya keseragaman kelembagaan yang mengatur e-Gov ditiap masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah karena selain pengelolanya berbeda-beda, kualifikasi SDM pengelola juga tidak sesuai yang diharapkan. Alasan ketiga yaitu faktor kepentingan, dengan adanya e-Gov seharusnya semua pimpinan instansi memanfaatkan hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi seolah-olah sikap pimpinan tidak mau mengoptimalkan penggunaan TIK tersebut sehingga dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi/kelompok atas keengganannya tersebut.
 
==Kendala==