Ikatan Dosen Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Organisasi pendidikan di Indonesia menggunakan HotCat |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier) |
||
Baris 6:
'''Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)''' adalah Organisasi Profesi Dosen. Dalam bahasa Inggris adalah Lecturers Association of Republic of Indonesia disingkat (LARI) berkedudukan di Kota Bandung. Organisasi ini didirikan di Bandung pada tanggal 26-03-2015 (dua puluh enam Maret dua ribu lima belas). IDRI dibentuk guna melaksanakan tujuan Undang-undang yang telah mengakui kedudukan dosen sebagai tenaga profesional, maka dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, melaksanakan tridharma perguruan tinggi, meningkatkan profesionalisme dan kemampuannya, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”, serta memperoleh hak yang sama sesuai pembukaan UUD 1945 “keadilan sosial” dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan sesuai peraturan perundang-undangan. IDRI dibentuk untuk mempermudah serta mempercepat pelaksanaan Undang-undang, dengan menjadi wadah yang bisa meningkatkan produktivitas dosen, membantu meningkatkan kompetensi dosen, memajukan profesi serta karier dosen, untuk mengangkat martabat dosen, memperjuangkan hak dan kewajiban dosen, serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan dosen antar Perguruan Tinggi dan antar Kementerian.
=== Sejarah singkat Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) ===
Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) bermula dari Forum Dosen Muda Indonesia (FDMI) yang dibentuk pada tanggal 26 Maret 2015 oleh '''Armstrong F Sompotan''' dan kawan-kawan dosen muda indonesia yang sedang melaksanakan studi S3 di Institut Teknologi Bandung, yang ingin belajar meningkatkan produktivitas dosen melalui kegiatan-kegiatan ilmiah. Komunitas FDMI mula-mula dihimpun dari seluruh Indonesia melalui grup di media sosial facebook yang menjadi sarana untuk berbagi informasi tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan ilmiah, berbagi pengalaman tentang cara mengembangkan
=== VISI Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) ===
Dosen sebagai tenaga profesional wajib mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa” serta memperoleh hak yang sama sesuai pembukaan UUD 1945 “keadilan sosial” dengan prinsip kesetaraan & kesejawatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baris 25:
# Mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
# Mendorong dosen untuk wajib melaksanakan tridharma perguruan tinggi, memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, memiliki NIDN, memiliki sertifikat pendidik, profesionalisme dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
# Mengembangkan
# Memperjuangkan hak-hak dosen untuk memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
# Memperjuangkan hak-hak dosen untuk mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja dan loyalitas, mendapatkan penghargaan sesuai prestasi dan dedikasi, memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baris 39:
# Mengadakan pelatihan, kursus, penataran, memberikan konsultasi tentang penelitian dan pengembangan ilmu, memberikan konsultasi tentang pengabdian kepada masyarakat.
# Membangun badan usaha seperti penerbit buku dan lain-lain untuk menunjang pendanaan organisasi.
# Menggalang kerjasama, jaringan informasi, komunikasi, konsultasi antar dosen untuk membentuk kelompok ilmiah, kelompok kepakaran sesuai bidang ilmu yang ditekuni, untuk saling berbagi ilmu, pengalaman, saling memberi dorongan dan informasi mengenai studi lanjut, beasiswa luar negeri dan dalam negeri, informasi kegiatan ilmiah, pengembangan
# Menampung semua aspirasi dosen mencakup hak dan kewajiban dosen serta permasalahan dosen untuk dapat diberikan perlindungan hukum dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, untuk dapat diberikan perlindungan profesi kepada dosen terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
=== Sifat dan Ciri Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) ===
|