Lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Istilah [[lingkungan]] dan [[lingkungan hidup]] atau [[lingkungan hidup manusia]] sebagai terjemahan dari bahasa [[Inggris]] “Environment]] and [[Human Environment”Environment]]”, seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.
Dalam pemahamannya, [[lingkungan hidup]] dalam pengertian [[ekologi]] tidak mengenal batas [[wilayah]], baik itu wilayah [[negara]] maupun wilayah [[administratif]]. Akan tetapi, hal ini berbeda maknanya apabila [[lingkungan hidup]] itu dikaitkan dengan [[pengelolaannya]], maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas.
Dalam konsep kewilayahan, [[lingkungan hidup]] [[Indonesia]] merupakan suatu pengertian [[hukum]]. Pengertian ini mengandung makna bahwa [[lingkungan hidup]] [[Indonesia]] tidak lain merupakan [[Wawasan Nusantara]], yang menempati posisi silang antara dua [[benua]] dan dua [[samudera]] dengan [[iklim tropis]] dan [[cuaca]] serta [[musim]] yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa [[Indonesia]] menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka [[wawasan]] dalam menyelenggarakan penegakan [[pengelolaan lingkungan hidup]] di [[Indonesia]] adalah [[Wawasan Nusantara]].
 
Posted by: [[Fajar Ari Setiawan]]