KPH.Suryakusuma: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Referensi: minor cosmetic change |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-seksama +saksama) |
||
Baris 23:
Bergesernya tahta Adipati dari ''Mangkunegara V'' ke ''Mangkunegara VI'' adalah pekerjaan rumah publik yang tetap menyimpan suatu misteri. Seolah olah riwayat pergantian ''Mangkunegara III'' ke ''Mangkunegara IV'' menjadi terulang kembali. Keduanya kakak beradik dengan perbedaan kalau yang pertama adalah kakak beradik kandung sedang yang kedua belakangan adalah kakak beradik sepupu.
Keberadaan kakak beradik dalam suatu kerajaan pada akhir abad 18 menjadi suatu fenomena yang lepas dari pantauan padahal disini sebenarnya dapat dicermati dengan
Belanda sebagai kekuatan perusak dalam tatanan politik Jawa selalu mendapatkan partner dari kalangan Jawa yang handal dan senantiasa sukses dalam mencapai target penggulingan-penggulingan berkedok. Dimana tempat di dunia ini dalam suatu sistem kerajaan, kendali suatu kerajaan/negara tidak semata-mata hanya terbatas pada diri raja. Disamping sang raja ada yang nama nya Patih atau Pedana Menteri yang memiliki kewenangan dalam mengatur tata pemerintahan dan menjadi tangan kanan dari sang Raja.
Tatanan kerajaan sebagaimana disebutkan oleh Mangkunegara III bahwa Mangkunegaran sudah ditata "Kados Adeging Praja Ingkang Sejati" ini menunjukan bahwa Mangkunegaran pada zaman Mangkunegara V sudah menjalankan sistem tata pemerintahan seperti kraton lain yang memberdayakan peran sentral dari seorang Patih. Adanya pembagian Patih Njaba dan Patih nJero, ini adalah pertanda bahwa aturan suksesi di Mangkunegaran sudah tertata dengan
Suatu pertanyaan " Mengapa KPH Suryakusuma tidak menggantikan ayahandanya sebagai Mangkunegara VI?" Terhadap hal ini adalah suatu kelayakan untuk meninjaunya pada sekitar teori "hasrat kekuasaan" yang selalu menjadi gejolak segitiga kekuatan dalam memperebutkan obyek yang sama (Lihat: Pangeran Sambernyawa, Benturan Kekuatan Dalam perebutan Tahta Mataram 1718-1757, Jakarta 2011).
|