Mahkamah Pidana Internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fixing dead links |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 29:
|footnotes = <!--For generic non-numbered footnotes-->
}}
[[File:
'''Pengadilan Kriminal Internasional''' ([[bahasa Inggris]]: '''International Criminal Court'''/'''ICC''') dibentuk pada [1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk [[genosida]], [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[kejahatan perang]], sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama ''[[Rome Statute of the International Criminal Court]]''. ICC dirancang untuk membantu sistem [[yudisial]] nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
|