Pembiayaan sekunder perumahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Amandemen +Amendemen) |
|||
Baris 20:
Pada 26 Januari 2008, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang memberikan keleluasaan bagi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melaksanakan kegiatan liquidity facility sampai dengan tahun 2018.
Transaksi sekuritisasi tagihan KPR yang pertama di Indonesia terlaksana pada Februari 2009 yang dilaksanakan berdasarkan peraturan Bapepam-LK IX.K.1. Regulasi ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997, diamandemen pada tahun 2003 dan terakhir pada November 2008.
== Amerika ==
|