Mahkamah Syar'iyah Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kasasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 23:
'''Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh''' (disingkat '''MS Aceh''') adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari [[Peradilan Agama]] yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan [[Qanun]] Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.
 
== Yurisdiksi ==
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh secara umum mencakup seluruh wilayah hukum [[Provinsi Aceh]]. [[Mahkamah Syar'iyah]] yang berada di dalam yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh adalah :
 
Baris 135:
{{Pengadilan Tinggi Agama}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
 
[[Kategori:Pengadilan]]