Kusumah Atmaja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →top: minor cosmetic change |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Hindia-Belanda +Hindia Belanda); perubahan kosmetika |
||
Baris 46:
Kusumah Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada 1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di [[Bogor]]. Tahun itu juga, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di [[Universitas Leiden]], [[Belanda]].
Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar ''Doctor in de recht geleerheid'' pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul ''De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie'' (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di [[
=== Penegak hukum ===
|