Hutan adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diantara +di antara , -Diantara +Di antara)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Hutan adat''' bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">[http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan]</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref> dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 35 Tahun 2012<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang]</ref> telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu : "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".
 
== Penelitian Van Vollenhoven ==
Seorang peneliti adat Belanda Van Vollenhoven membagian wilayah masyarakat hukum adat di Indonesia menurut Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat yaitu : (1) Aceh, (2) Gayo, Alas, Batak dan Nias, (3) Minangkabau, Mentawai, (4) Sumatera Selatan, Enggano, (5) Melayu, (6) Bangka, Belitung, (7) Kalimantan, (8) Minahasa, (9) Gorontalo, (10) Toraja, (11) Sulawesi Selatan, (12) Kepulauan Ternate, (13) Maluku, (14) Irian Barat, (15) Kepulauan Timor, (16) Bali, Lombok, (17) Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, (18) Solo, Yogyakarta, (19) Jawa Barat, Jakarta.
Dari penelitian Van Vollenhoven tersebut, terbukti bahwa masyarakat adat di Indonesia sudah ada dan benar-benar hidup sebelum Indonesia Merdeka.
 
Baris 10:
== Putusan Mahkamah Konstitusi ==
Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013 telah memberikan jaminan hukum akan eksitensi Hutan Adat di Indonesia. Bunyi putusan tersebut:
* 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
 
1.1.Kata ―negara dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Baris 16:
1.2.Kata ―negara dalam Pasal 1 angka 6 Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”;
 
1.3.Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
 
1.4.Pasal 4 ayat (3) Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang :
Baris 22:
1.5.Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”;
 
1.6.Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”;
 
1.7.Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;