Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HakanIST (bicara | kontrib)
k fixing broken link
Akhmad zailani (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 52:
Secara umum DPRD Kabupaten Tana Toraja adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai fungsi sebagai legislasi, yaitu membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, fungsi anggaran diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan Pemerintaha daerah Kabupaten Tana Toraja. Adapun fungsi pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, keputusan bupati dan kebijakan-kebijakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Tana Toraja.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tana Toraja sejak terbentuknya hasil pemekaran kabupaten yaitu Kabupaten Toraja Utara, telah mengalami berbagai perubahan, baik struktur maupun komposisi Anggota DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk periode 2014 - 2019 terdiri dari 30 Anggota DPRD yang terpilih melalui pemilihan umum legislatif dan telah dilantik pada tanggal 26 September 2014, merupakan wakil dari semua wilayah pemilihan di kabupaten Tana Toraja dan anggota Partai Politik yang berkedudukan di Kabupaten Tana Toraja. <ref>ZAILANI, Akhmad. ''Wajah Parlemen Daerah di Indonesia''. [[Jakarta]]: Sultan Pustaka, [[2015]]. ISBN 219-42-5470-8]</ref>
 
Komposisi Anggota DPRD