Komando Distrik Militer 1014: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arieko99 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arieko99 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Sesuai UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang tugas TNI dalam OPERASI MILITER UNTUK PERANG dan OPERASI MILITER SELAIN PERANG maka Kodim 1014/Pangkalan Bun melaksanakan tugas pokok pemberdayaan wilayah pertahananan darat melalui Pembinaan Teritorial yang di implementasikan dengan melaksanakan kegiatan sesuai program maupun non program berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== Wilayah Tugas Babinsa ==
 
=== Tugas dan Tanggung Jawab Babinsa ===
# Melaksanakan Pembinaan Teritorial sesuai petunjuk Danramil.
# Melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan data geografi, demografi, kondisi sosial dan potensi nasional meliputi SDM, SDA/SDB serta sarana dan prasarana di wilayahnya.
# Memberikan informasi tentang situasi dan kondisi wilayah bagi pasukan yang bertugas di daerahnya.
# Melaporkan perkembangan situasi kepada Danramil pada kesempatan pertama.
* Babinsa dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil.
Wilayah koramil
# koramil [[Arut Selatan, Kotawaringin Barat|Arut Selatan]]
# koramil [[Arut Utara, Kotawaringin Barat|Arut Utara]]
# koramil [[Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat|Kotawaringin Lama]]
# koramil [[Kumai, Kotawaringin Barat|Kumai]]
# koramil [[Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat|Pangkalan Banteng]]
# koramil [[Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat|Pangkalan Lada]]