B. J. Habibie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Hindia-Belanda +Hindia Belanda); perubahan kosmetika
Menghapus penjelasan yang tidak perlu yaitu " Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, namun di sisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur. "
Baris 105:
* Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menurut pihak oposisi, salah satu kesalahan terbesar yang ia lakukan saat menjabat sebagai Presiden ialah memperbolehkan diadakannya [[referendum]] provinsi Timor Timur (sekarang [[Timor Leste]]). Ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, [[Krisis Timor Timur (1999)|Timor Timur lepas]] dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal [[30 Agustus]] [[1999]]. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, namun di sisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
 
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkannya. Upaya ini akhirnya berhasil saat Sidang Umum 1999, ia memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh [[MPR]].