Limpakuwus, Sumbang, Banyumas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
KangGocip (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
KangGocip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 72:
diaspal dengan dana DPDK maupun dana ADD dan lain sebagainya.
 
Katagori Desa Limpakuwus masih masuk Desa Miskin/ tertinggal yang hal ini dapat dilihat
Katagori
Desa Limpakuwus masih masuk Desa Miskin/ tertinggal yang hal ini dapat dilihat
dari Statistik pendapatan masyarakat/ dalam Profil Desa  Limpakuwus.
 
Dari data- data ini juga menunjukkan bahwa tingkat Pendidikan masih menempati urutan
ke dua di statistik yang ada di Desa berdasarkan pendataan langsung pada
wilayah RT / Jumlah wilayah RT 26 RT dan 5 RW. Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa berjalan baik. Indikatornya ditunjukkan
 
Kerjasama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa berjalan baik. Indikatornya ditunjukkan
dengan beberapa Paraturan Desa yang dikerjakan bersama Lembaga- lembaga desa
seperti LKMD, BPD dan tokoh masyarakat.
Baris 97 ⟶ 94:
Skala prioritas desa.
 
kegiatanSetelahkegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah
Setelah
kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah
direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan
Lingkungan penduduk. Dalam hal ini kegiatan pemugaran Rumah tidak layak huni
dan yang lainnya.
 
Untuk Pertanian dengan dibangunya DAM dan perbaikan saluran irigasi, dibangunya
Untuk
Pertanian dengan dibangunya DAM dan perbaikan saluran irigasi, dibangunya
pabrik pembuatan pupuk organik dan lain sebagainya, untuk lembaga ekonomi di
tingkat RT dengan sistem andilan yang dirasa Program tersebut berhasil. Namun
kegiatan ini masih lama. Karena semua kegiatan Pembangunan Desa Limpakuwus
masih sekitar Sarana dan prasarana Jalan. Untuk itu disusunlah Rencana Pembangunan tahunan desa yang terarah dan terpadu
 
Untuk
itu disusunlah Rencana Pembangunan tahunan desa yang terarah dan terpadu
yang  di harapkan mampu merancang
Pembangunan Desa yang STRATEGIS menuju pembangunan yang besar manfaatnya untuk
masyarakat.Demikian
 
Demikian
maksud disusunya perencanaan Pembangunan Desa dan sekilas gambaran desa yang
ada di Desa Limpakuwus. Dan harapan dari Pemerintah Desa Limpakuwus hanyalah
partisipasi Masyarakat untuk kegiatan - Kegiatan  disegala sektor, khususnya sektor Infrastruktur
yang ada di Desa Limpakuwus.
 
Landasan dan Dasar Hukum
 
Berdasarkan Undang- undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah
 
'''''Kesatuan
masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.'''''
 
Dalam
kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan,
pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber
Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah,
 
Desa
juga berhak untuk '''''Mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh
Daerah.'''''
 
'''Dasar Hukum pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah'''
 
# ''UU Desa Nomor 6 tahun 2014''
# ''Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa''', '''perlu membentuk  peraturan Daerah tentang pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.''
# ''Undang- undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistim perencanaan Pembangunan Nasional [ Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 104, tentang tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 ].''
# ''Undang- undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah''
 
''[
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437 ]. Sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 3 tahun 2005 tentang
perubahan Undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493 ] yang telah ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 8
Tahun 2005 [ Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 108,
tambahan      Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548 ].''
 
# ''Perda Kabupaten Banyumas No 20 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan RPJM''