Pangkalan TNI Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Afrogindahood memindahkan halaman Pangkalan Udara TNI AU ke Pangkalan udara: Artikel diganti namanya agar menyorot juga pangkalan udara secara umum yang digunakan oleh angkatan udara negara lain
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pangkalan Udara Militer''' (sering disingkat sebagai '''Lanud''') adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah [[Republiksuatu Indonesia]]negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh [[Tentaraangkatan Nasionalbersenjatanya Indonesia]]khususnya khussus nya [[TNIoleh Angkatan Udara]]. Pangkalan Udaraudara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah [[Bandar udara]] dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan [[Militer]]. '''Bandar Udara''' adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).<ref>[http://malizha113031.blogspot.com/2012/10/perbedaan-bandara-dengan-landasan-udara.html "Pangkalan Udara Militer"]</ref><ref>[http://tunjungaviasi112011.blogspot.com/2012/10/bandara-dan-lanud-apa-perbedaannya.html "Perbedaan Bandara dan Lanud"]</ref>
 
== Pangkalan Udara di Indonesia ==
{{Infobox military unit
| unit_name = Pangkalan Udara TNI AU
Baris 31 ⟶ 34:
| website = [http://www.tni-au.mil.id www.tni-au.mil.id]
}}
'''Pangkalan Udara Militer''' (sering disingkat sebagai '''Lanud''') adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah [[Republik Indonesia]] yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh [[Tentara Nasional Indonesia]] khussus nya [[TNI Angkatan Udara]]. Pangkalan Udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah [[Bandar udara]] dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan [[Militer]]. '''Bandar Udara''' adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).<ref>[http://malizha113031.blogspot.com/2012/10/perbedaan-bandara-dengan-landasan-udara.html "Pangkalan Udara Militer"]</ref><ref>[http://tunjungaviasi112011.blogspot.com/2012/10/bandara-dan-lanud-apa-perbedaannya.html "Perbedaan Bandara dan Lanud"]</ref>
 
== Pangkalan Udara ==
Pada dasarnya bandara yang dikelola [[TNI]] merupakan sebutan dari [[Bandar Udara|Pangkalan Udara]], pangkalan udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah [[Republik Indonesia]] yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh [[Tentara Nasional Indonesia]]. Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut;
# Melaksanakan pendidikan [[Elektronika]] dasar [[Listrik]], avionik elektronika, komunikasi navigasi, [[Radar]], [[Avionik]], Separadas (Sekolah Para Dasar), dan kecabangan [[Perwira]].