Agrofarmasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Meminta penghapusan cepat (KPC A7).
Mas Amrun (bicara | kontrib)
Perluasan uraian pertama
Baris 3:
Dengan mengambil analogi kata agrofisika yang berasal dari kata agronomi dan fisika, maka agrofarmasi berasal dari kata agronomi dan farmasi. Seperti halnya pada agrofisika yang memiliki definisi tersendiri yang tidak mencerminkan gabungan definisi agronomi dan fisika, maka diperlukan konsep dan definisi tersendiri untuk kata agrofarmasi.
 
== Tinjauan Konsep Dasar ==
Konsep agrofarmasi ini pertama kali dikemukakan oleh Sidik pada tahun 1992. Agrofarmasi meliputi industri budidaya tanaman obat, simplisia, sediaan galenik, fraksi atau kelompok senyawa bioaktif dan senyawa murni bioaktif dan hasil konversi yang mempunyai mutu standar. Industri agrofarmasi adalah industri farmasi yang bersumber pada tumbuh-tumbuhan dan merupakan produk IPTEK tumbuhan obat<ref>[http://pustaka.litbang.pertanian.go.id/abstrak/t-obat.pdf] Andriaty, E., Sundari, T.S. (''Eds''.). ''Abstrak Hasil Penelitian Pertanian Komoditas Tanaman Obat'', Bogor: Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. ISBN. 978-979-8943-25-6. </ref>. Oleh karenanya, agrofarmasi sangatlah terkait dengan [[agribisnis]] (agrobisnis), [[agroindustri]], [[tumbuhan obat]] (tanaman obat), [[farmasi]] dan industri farmasi.
 
=== Agrofarmasi sebagai industri ===
Konsep agrofarmasi kemudian dapat dijumpai pada visi dan misi [[Fakultas Farmasi UNEJ]] ([[Universitas Jember]]), sebagai berikut: “Menjadi fakultas farmasi yang berkualitas dan unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi farmasi bercirikan agrofarmasi (''development of natural product based on pharmaceutical added values'') dan pelayanan kefarmasian (''pharmaceutical care'')”<ref>[http://farmasi.unej.ac.id/?page_id=22]Visi dan Misi FFUJ</ref>. Jika diterjemahkan secara bebas dari konsep di atas, agrofarmasi berarti pengembangan bahan alam berbasis nilai tambah kefarmasian. Nilai tambah pada konsep ini dapat diartikan sebagai “sentuhan” atau aplikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) kefarmasian.
Konsep agrofarmasi ini pertama kali dikemukakan oleh Sidik pada tahun 1992. Agrofarmasi meliputi industri budidaya tanaman obat, simplisia, sediaan galenik, fraksi atau kelompok senyawa bioaktif dan senyawa murni bioaktif dan hasil konversi yang mempunyai mutu standar. Industri agrofarmasi adalah industri farmasi yang bersumber pada tumbuh-tumbuhan dan merupakan produk IPTEK tumbuhan obat<ref>[http://pustaka.litbang.pertanian.go.id/abstrak/t-obat.pdf] Andriaty, E., Sundari, T.S. (''Eds''.). ''Abstrak Hasil Penelitian Pertanian Komoditas Tanaman Obat'', Bogor: Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. ISBN. 978-979-8943-25-6. </ref>. Oleh karenanya, agrofarmasi sangatlah terkait dengan [[agribisnis]] (agrobisnis), [[agroindustri]], [[tumbuhan obat]] (tanaman obat), [[farmasi]] dan industri farmasi.
 
=== Agrofarmasi sebagai proses pengembangan obat bahan alam Indonesia ===
Pemerintah melalui [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] ([[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan POM]]) telah mengklasifikasikan obat alam Indonesia menjadi [[jamu]], obat herbal terstandar dan fitofarmaka<ref>[http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Penandaan_OAI.pdf]Badan POM, 2004. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.</ref>. Oleh karenanya, obat alam Indonesia ([[jamu]], obat herbal terstandar dan fitofarmaka) adalah produk agrofarmasi. Tata laksana pendaftaran obat alam Indonesia tersebut telah diatur oleh [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan POM]]<ref>[http://sireka.pom.go.id/requirement/HK.00.05.41.1384-2005.pdf]Badan POM, 2005. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK. 00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.</ref>.
Konsep agrofarmasi kemudian dapat dijumpai pada visi dan misi [[Fakultas Farmasi UNEJ|Fakultas Farmasi]] ([[Universitas Jember]]), sebagai berikut: “Menjadi fakultas farmasi yang berkualitas dan unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi farmasi bercirikan agrofarmasi (''development of natural product based on pharmaceutical added values'') dan pelayanan kefarmasian (''pharmaceutical care'')”<ref>[http://farmasi.unej.ac.id/?page_id=22]Visi dan Misi FFUJ</ref>. Jika diterjemahkan secara bebas dari konsep di atas, agrofarmasi berarti pengembangan bahan alam berbasis nilai tambah kefarmasian. Nilai tambah pada konsep ini dapat diartikan sebagai “sentuhan” atau aplikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) kefarmasian.
 
Pemerintah melalui [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] ([[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan POM]]) telah mengklasifikasikan obat bahan alam Indonesia menjadi [[jamu]], obat herbal terstandar dan fitofarmaka<ref name=":0">[http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Penandaan_OAI.pdf]Badan POM, 2004. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.</ref>. Oleh karenanya, obat bahan alam Indonesia ([[jamu]], obat herbal terstandar dan fitofarmaka) adalah produk agrofarmasi. Tata laksana pendaftaran obat bahan alam Indonesia tersebut telah diatur oleh [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan POM]]<ref name=":1">[http://sireka.pom.go.id/requirement/HK.00.05.41.1384-2005.pdf]Badan POM, 2005. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK. 00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.</ref>.
 
==== Jamu ====
Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat tradisional adalah  bahan  atau ramuan  bahan  yang berupa  bahan  tumbuhan, bahan hewan,  bahan  mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman<ref name=":1" />. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan. Jamu harus memenuhi kriteria : aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris; serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium<ref name=":0" />.
 
==== Obat herbal terstandar ====
Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi<ref name=":1" />. Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria : aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/pra klinik; serta telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium<ref name=":0" />.
 
==== Fitofarmaka ====
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi<ref name=":1" />. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria : aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; klaim khasiat dibuktikan berdasarkan uji klinik; telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi; serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi<ref name=":0" />.
 
=== Agrofarmasi sebagai aktualisasi profesi Apoteker ===
Konsep agrofarmasi ini juga dapat dikomparasikan dengan konsep agromedis yang tercantum dalam penjelasan visi dan misi Fakultas Kedokteran Universitas Jember, sebagai berikut: “FK UNEJ juga diharapkan menjadi pusat pendidikan agromedis dimaksudkan bahwa FK UNEJ bertekad untuk mengembangkan ilmu kedokteran yang terkait dengan aktivitas agroindustri meliputi aplikasi ilmu kedokteran untuk promosi kesehatan, preventif, kuratif dan keselamatan kerja petani dan keluarganya, para pekerja dan konsumen produk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan maritim”<ref>[http://fk.unej.ac.id/profil/visi-dan-misi/]Visi dan Misi FKUJ.</ref>. Konsep agromedis ini senada dengan konsep ''agromedicine'' yang dirumuskan oleh Pustaka Pertanian Nasional, Departemen Pertanian Amerika Serikat (''National Agricultural Library,United States Department of Agriculture'')<ref>[http://agclass.nal.usda.gov/mtwdk.exe?s=1&n=1&y=0&l=60&k=glossary&t=2&w=agromedicine]Definisi Agromedicine dari NAL-USDA</ref>.
 
== Uraian Konsep ==
 
== Rumusan Konsep ==