Agrofarmasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perluasan konsep |
Penambahan logo obat bahan alam Indonesia |
||
Baris 11:
Konsep agrofarmasi kemudian dapat dijumpai pada visi dan misi [[Fakultas Farmasi UNEJ|Fakultas Farmasi]] [[Universitas Jember]], sebagai berikut: “Menjadi fakultas farmasi yang berkualitas dan unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi farmasi bercirikan agrofarmasi (''development of natural product based on pharmaceutical added values'') dan pelayanan kefarmasian (''pharmaceutical care'')”<ref>[http://farmasi.unej.ac.id/?page_id=22]Visi dan Misi FFUJ</ref>. Jika diterjemahkan secara bebas dari konsep di atas, agrofarmasi berarti pengembangan bahan alam berbasis nilai tambah kefarmasian. Nilai tambah pada konsep ini dapat diartikan sebagai “sentuhan” atau aplikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) kefarmasian.
Pemerintah melalui [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]] ([[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan POM]]) telah mengklasifikasikan obat bahan alam Indonesia menjadi [[jamu]], obat herbal terstandar dan fitofarmaka<ref name=":0">[http://www2.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/Penandaan_OAI.pdf]Badan POM, 2004. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia.</ref>. Oleh karenanya, obat bahan alam Indonesia ([[jamu]], obat herbal terstandar dan fitofarmaka) adalah produk agrofarmasi. Tata laksana pendaftaran obat bahan alam Indonesia tersebut telah diatur oleh [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|Badan POM]]<ref name=":1">[http://sireka.pom.go.id/requirement/HK.00.05.41.1384-2005.pdf]Badan POM, 2005. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK. 00.05.41.1384 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.</ref>.
==== Jamu ====
[[Berkas:Obat bahan alam Indonesia.png|bingkai]]
Jamu adalah obat tradisional Indonesia. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman<ref name=":1" />. Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan. Jamu harus memenuhi kriteria : aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris; serta memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan jenis pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium<ref name=":0" />.
Baris 69 ⟶ 70:
# Pemeliharaan
# Dokumentasi<ref name=":2" />.
==== Pengelolaan pasca panen tanaman obat ====
== Rumusan Konsep ==
|