Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 49:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara derta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
== Rencana Strategis ==
=== Jangka Menengah ===
* Terwujudnya Sumber Daya Manusia Perhubungan yang Prima, Profesional dan Beretika dalam Menyelenggarakan Transportasi yang Handal serta Berorientasi Zero Accident (Tanpa Kecelakaan/Kerusakan).
=== Jangka Panjang ===
* Mengelola pendidikan, pelatihan dan penyuluhan transportasi yang profesional untuk menciptakan kapasitas dan kualitas SDM perhubungan sesuai kebutuhan.
* Membangun organisasi yang efektif dengan SDM kompeten, dan sistem informasi yang handal dalam memenuhi kebutuhan stakeholders.
== Pranala Luar ==
|