Agropolitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k clean up, replaced: dimana → di mana |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 15:
* Fasilitas [[pemasaran pertanian|pemasaran hasil pertanian]] seperti [[pasar]], [[kios]], sub-terminal agribisnis, [[tempat pelelangan ikan]], dan sebagainya.
== Agropolitan di Indonesia ==
=== Landasan hukum ===
Landasan hukum yang dapat digunakan dalam pembentukan suatu daerah menjadi agropolitan adalah:<ref>{{cite web |url = http://agropolitan-jatim.net/landasanhukum |title = Landasan Hukum |accessdate = 3 Desember 2013}}</ref>
* Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 - tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 - tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
* Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 - tentang Pemerintahan Daerah.
* Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
* Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 - tentang Penataan Ruang Nasional.
* Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tatacara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
* Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 - tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
=== Perkembangan ===
Provinsi [[Jawa Timur]] sudah mengembangkan kawasan agropolitan sejak tahun 2003.<ref>{{cite web |url = http://agropolitan-jatim.net/perkembangan |title = Perkembangan Kawasan Agropolitan Sejak Tahun 2003 |accessdate = 3 Desember 2013}}</ref> Di seluruh Indonesia, total terdapat 390 kawasan agropolitan/minapolitan.<ref name="b" />
|