Istishhab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BeeyanBot (bicara | kontrib)
k ejaan, replaced: obyek → objek
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
'''Istishhab''' atau '''Istishab''' ([[Arab]] : استصحاب) berarti meminta kebersamaan (''thalab al-mushahabah''), atau berlanjutnya kebersamaan. (''istimrar ash-shuhbah'')
 
= Terminologi =
 
Istishhab secara terminologi atau istilah telah dikemukakan beberapa [[Ulama]] berikut:
Baris 24:
Maksud dari definisi [[Imam]] [[Ibnu Hazm]] adalah, suatu hukum dinyatakan terap berlaku, jika landasannya adalah [[nash]]. Dengan demikian, bahwa penetapan hukum tidak cukup ahnya berdasarkan prinsip kebolehan dasar, tetapi harus dikukuhkan oleh dalil yang bersumber dari nash.
 
= Dalil kehujjahan =
 
Istishhab memiliki landasan yang kuat, baik dari segi [[syara']] maupun [[logika]].Landasan dari segi syara' ialah, berbagai hasil penelitian hukum menunjukkan, bahwa suatu hukum syara' senantiasa tetap berlaku, selama belum ada dalil yang mengubahnya. Adapun dari segi logika, dapat ditegaskan logika yang benar pasti mendukung sepenuhnya prinsip istishhab.
 
= Macam-macam Istishhab =
 
Istishhab terdiri atas beberapa macam seperti berikut.
Baris 66:
Para [[ulama]] berbeda pendapat dalam menjadikan bentuk istishhab yang keempat sebagai dalil syara'. Dalam hal ini, [[ulama]] [[Syafi'iyyah]] dan [[Hanabilah]] secara mutlak menerimanya sebagai dalil syara'. Sedangkan [[ulama]] [[Hanafiyah]] dan [[Malikiyyah]] berpendapat istishhab bentuk ini hanya dapat menjadi dalil untuk menolak ketentuan hukum yang baru, tetapi tidak dapat menjadikan dalil untuk menetapkan hukum yang berlaku.
 
= Referensi =
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 217-223
 
= Lihat juga =
[[Ushul fiqh]]
{{Portal|Islam}}