Pangkalan TNI Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pangkalan Udara Militer''' (sering disingkat sebagai '''Lanud''') adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah suatu negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjatanya khususnya oleh Angkatan Udara. Pangkalan udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah [[Bandar udara]] dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan [[Militer]]. '''Bandar Udara''' adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).<ref>[http://malizha113031.blogspot.com/2012/10/perbedaan-bandara-dengan-landasan-udara.html "Pangkalan Udara Militer"]</ref><ref>[http://tunjungaviasi112011.blogspot.com/2012/10/bandara-dan-lanud-apa-perbedaannya.html "Perbedaan Bandara dan Lanud"]</ref>▼
== Pangkalan Udara di Indonesia ==▼
{{Infobox military unit
| unit_name = Pangkalan Udara TNI AU
Baris 34 ⟶ 31:
| website = [http://www.tni-au.mil.id www.tni-au.mil.id]
}}
▲'''Pangkalan Udara Militer''' (sering disingkat sebagai '''Lanud''') adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah suatu negara yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjatanya khususnya oleh Angkatan Udara. Pangkalan udara Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara. Istilah [[Bandar udara]] dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan [[Militer]]. '''Bandar Udara''' adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).<ref>[http://malizha113031.blogspot.com/2012/10/perbedaan-bandara-dengan-landasan-udara.html "Pangkalan Udara Militer"]</ref><ref>[http://tunjungaviasi112011.blogspot.com/2012/10/bandara-dan-lanud-apa-perbedaannya.html "Perbedaan Bandara dan Lanud"]</ref>
▲== Pangkalan Udara di Indonesia ==
Pada dasarnya bandara yang dikelola [[TNI]] merupakan sebutan dari [[Bandar Udara|Pangkalan Udara]], pangkalan udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah [[Republik Indonesia]] yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh [[Tentara Nasional Indonesia]]. Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut;
# Melaksanakan pendidikan [[Elektronika]] dasar [[Listrik]], avionik elektronika, komunikasi navigasi, [[Radar]], [[Avionik]], Separadas (Sekolah Para Dasar), dan kecabangan [[Perwira]].
|