Eka Santosa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier); perubahan kosmetika |
k butuh penyuntingan lebih lanjut |
||
Baris 4:
== Kasus Kavling Gate ==
Pada [[1 Juni]] [[2005]], ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan [[APBD]] sebesar Rp.33,375 miliar yang juga dikenal sebagai kasus ''kaveling-gate''. Pada 5 Januari 2006, ia ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 11 April 2007 menyatakan Eka Santosa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga dibebaskan dari dakwaan. Kasus ini kemudian di[[kasasi]] oleh Kejaksaan Negeri Bandung ke Mahkamah Agung RI, namun menurut Putusan MA tanggal 28 Februari 2008 menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara. Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999)
▲Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara. Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999). “kebijakan ini bukan atas gagasan diri saya melainkan sudah digagas sebelum saya menjabat”, tegasnya.
▲</div><div>Dari kasus ini Eka tidak kurang memperoleh sejumlah hikmah yang besar. Diantaranya, selama memegang amanah harus hati-hati mengembannya. Tak kurang ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendorongnya untuk tetap tegar melaluinya. “Tak kurang bujukan untuk memperjuangkan SP3 selalu menghampiri saya. Sebaliknya justru saya bertahan untuk mencari keadilan melalui pengadilan. Terbukti apa yang saya perjuangkan berhasil” jelas Eka. Berkali-kali ia ungkapkan terima kasih atas terbebasnya dari kasus ini setelah terombang-ambing selama 3 tahun lebih. Ucapan terima kasih itu ia tujukan bagi aparat penegak hukum Kejati Bandung, para hakim di PN Bandung, termasuk aparat hakim MA, serta para simpatisan lainnya. Uniknya, Eka tidak lupa secara khusus pula mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDIP yang menurutnya walaupun tidak dengan kata-kata, menjadikan ia matang dan dewasa dalam mengayuh kehidupan berpolitik. “Kesempatan selama menjabat di Komisi lll DPR RI bersama mitra kerjanya semakin mematangkan apa hakikat keadilan dan hukum di negeri kita. Imbasnya, kita harus berhati-hati dan cermat dalam memegang amanah”.</div>
== Kehidupan pribadi ==
|