Syaukani Hasan Rais: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k minor cosmetic change
wafat
Baris 17:
|lieutenant2 = [[Samsuri Aspar]]
|successor2 = [[Samsuri Aspar]] (plt.)
|birth_date = {{Birth date and age|1948|11|11|mf=y}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Tenggarong, Kutai Kartanegara|Tenggarong]], [[Kabupaten Kutai|Kutai]]
|death_date = {{death date and age|2016|7|27|1948|11|11}}
|death_place = {{negara|Indonesia}} [[Kota Samarinda|Samarinda]]
|nationality = [[Indonesia]]
|party = [[Partai Golkar|Golkar]]
Baris 34:
|footnotes =
}}
'''Syaukani Hasan Rais''' (akrab dipanggil '''Pak Kaning'''; {{lahirmati|[[Tenggarong]], [[Kabupaten Kutai|Kutai]]|11|11|1948|[[Kota Samarinda|Samarinda]]|27|7|2016}}) adalah [[Bupati]] [[Kutai Kartanegara]] yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi [[Kabupaten Kutai Kartanegara]]. Ia menggantikan Bupati [[A.M. Sulaiman]] pada periode [[1999]] sampai [[2004]] dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan [[Pilkada]] [[Kutai Kartanegara]] pada tanggal [[1 Juni]] [[2005]]. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal [[13 Juli]] [[2005]].
 
Pada [[18 Desember]] [[2006]], ia ditetapkan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) sebagai tersangka dalam kasus [[korupsi]] pembebasan lahan [[Bandara Loa Kulu]] yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada [[16 Maret]] [[2007]], Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Yang membuat masyarakat Kutai kecewa adalah ia merupakan orang Kutai yang menyalahgunakan uang rakyatnya sendiri untuk membangun daerah sendiri dan hukuman yang ia jalankan tidak sebanding dengan hak masyarakat yang telah dia rampas.
 
== Riwayat ==
Syaukani Hasan Rais berdarah [[Suku Banjar|Banjar]] dan [[Suku Makassar|Makassar]].{{fact}} Istrinya bernama [[Dayang Kartini|Hj. Dayang Kartini]] yang asli berdarah [[Suku Kutai|Kutai]].{{fact}}
 
Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:
Baris 47 ⟶ 43:
# Rita Widyasari, SSos
# Windra Sudarta
 
== Kasus korupsi ==
Pada [[18 Desember]] [[2006]], ia ditetapkan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) sebagai tersangka dalam kasus [[korupsi]] pembebasan lahan [[Bandara Loa Kulu]] yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada [[16 Maret]] [[2007]], Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada [[14 Desember]] [[2007]], memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Yang membuat masyarakat Kutai kecewa adalah ia merupakan orang Kutai yang menyalahgunakan uang rakyatnya sendiri untuk membangun daerah sendiri dan hukuman yang ia jalankan tidak sebanding dengan hak masyarakat yang telah dia rampas.
 
== Pendidikan ==
Baris 98 ⟶ 99:
* {{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/syaukani-hr/index.shtml Biografi di TokohIndonesia.com]
{{S-start}}
{{s-off}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Bupati Kutai Kartanegara]]|tahun=1999-20041999–2004|pendahulu=[[Ahmad Maulana Sulaiman|A.M. Sulaiman]]|pengganti=[[Awang Dharma Bakti]] (pjs.)}}
{{kotak selesai}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Bupati Kutai Kartanegara]]|tahun=2005-20062005–2006|pendahulu=[[Hadi Sutanto]] (pjs.)|pengganti=[[Samsuri Aspar]] (plt.)}}
{{kotak mulai}}
{{kotak suksesi|jabatan=[[Bupati Kutai Kartanegara]]|tahun=2005-2006|pendahulu=[[Hadi Sutanto]]|pengganti=[[Samsuri Aspar]] (plt.)}}
{{kotak selesai}}
 
{{Bupati Kutai Kartanegara}}
{{indo-bio-stub}}
 
{{DEFAULTSORT:lifetime|1948|2016|Rais, Syaukani Hasan}}
[[Kategori:Tokoh tinju Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Institut Pertanian Bogor]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Kutai Kartanegara]]
[[Kategori:Tokoh Banjar]]
[[Kategori:Tokoh Makassar]]
 
 
{{indo-bio-stub}}