Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 9:
== Karakteristik ==
karakteristik khusus yang membedakan antara Badan Layanan Umum dengan unit organisasi atau institusi pemerintah lainnya<ref>Lukman, Mediya. (2013). ''Badan Layanan Umum; Dari Birokrasi Menuju Korporasi''. Jakarta: Bumi Aksara Publisher. ISBN
# BLU merupakan instansi pemerintah yang menyediakan barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena BLU menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat maka ada pendapatan yang diperoleh oleh BLU dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan [[Badan Layanan Umum Daerah|BLUD]] merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari masyarakat atas layanan yang diberikan.
# BLU harus menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ini karakteristik yang sangat spesial sekali karena instansi pemerintah diperkenankan untuk menerapkan praktik bisnis seperti dalam yang umum dilakukan oleh dunia bisnis/swasta. Akan tetapi walaupun diselenggarakan sebagaimana institusi bisnis, BLU tidak diperkenankan mencari keuntungan (''not-for-profit'').
Baris 29:
'''Persyaratan Substantif'''
# Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:
#* Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
#* Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
#* Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
# Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (''quasi public goods'')
# Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
'''Persyaratan Teknis'''
Baris 56:
== Pranala luar ==
* [http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan RI]
* [http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)]
== Referensi ==
{{reflist}}
|