Kota Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Reindra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Reindra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah kabupaten induknya. Maka rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangakaian perjalanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.
 
Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kotaKota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. PeriwtiwaPeristiwa ini di tandai dengan penandatangan Prasastiprasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.
 
Pada awal pembentukannya, wilayah kotaKota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung, dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.
 
Berkat perjuangan unsur Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati saat itu H. Suljana WH beserta tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dirintislah pembentukan Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim sukses pembentukan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH. bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya. Melalui proses panjang akhirnya dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota[[Kota Lhoksumawe]], [[Kota Langsa]], Padangsidempuan[[Kota Padang Sidempuan]], [[Kota Prabumulih]], [[Kota Lubuk Linggau]], Pager[[Kota Pagar Alam]], [[Kota Tanjung Pinang]], [[Kota Cimahi]], [[Kota Batu]], Sikawang[[Kota Singkawang]], dan [[Kota Bau-bauBau]].
 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah OtonomiAutonom Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.
 
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholderstakeholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjutiditindaklanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
 
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana, maupun personilpersonal serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonomautonom itu sendiri.
 
Pada tanggal 18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai PJPenjabat Walikota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung. SesusuaiSesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 Kecamatankecamatan dengan jumlah Kelurahankelurahan sebanyak 15 dan Desadesa sebanyak 54, tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desandesa menjadi Kelurahankelurahan, desa-desa dilingkungandi lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahankelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut antara lainadalah:
 
# Kecamatan Tawang
Baris 77:
# Kecamatan Tamansari
 
Berikut ini urutan pemegang jabatan WalikotatifWalikota Administratif Tasikmalaya, dari terbentuknya kotaKota administratifAdministratif sampai menjelang terbentuknya pemerintahPemerintah Kota Tasikmalaya:
 
# Oman Roesman (1976-1985)
Baris 85:
# Bubun Bunyamin (1999-2001)
 
SebagaiUntuk salahmembentuk satupemerintah syaratdaerah Pemerintah Daerah Otonomautonom, diperlukan alat kelengkapan lainnya berupa Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui suratSurat keputusanKeputusan No. 133, Tahun 2001, Tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat KotaTasikmalayaKota Tasikmalaya (PPK-DPRD). Melalui proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup panjang, maka pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disyahkandisahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, No. 171/Kep.380/Dekon/2002, Tanggal 26 April 2002,. selanjutnyaSelanjutnya pada tanggal 30 April 2002 diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya yang tetamapertama kalidiresmikan.
 
Pada tanggal 14 November 2002 dilantiknya Bp. Drs. H. Bubun Bunyamin dilantik sebagai Walikota Tasikmalaya, pelantikan Walikota tersebut adalah segabai puncak momentum dari pemilihan Kepala Daerah pertama di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari Tahapantahapan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Legislatiflegislatif.
 
==Tokoh==
Baris 97:
* [[Caca Handika]]
* [[Alam (penyanyi)|Alam]]
 
==Referensi==
* {{id}} [http://www.tasikmalayakota.go.id/ Sejarah Tasikmalaya]
 
==Pranala luar==