Franciscus van Roessel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 46:
Terkait pendanaan untuk kehidupan Gereja, Mgr. van Roessel berbeda prinsip dengan Mgr. Lumanauw, di mana ia berpikiran bahwa umatlah yang harus membiayai kehidupan Gereja karena Gereja akan selalu gagal dalam menjalankan usaha. Dalam kepemimpinannya, ia mulai menetapkan persentase penghasilan paroki-paroki untuk sumbangan solidaritas ke Keuskupan. Namun ternyata jumlah yang terkumpul terlalu kecil untuk menutupi pembiayaan yang semakin besar.
 
Karena beberapa kelemahan dalam kepemimpinan keuskupan, pada tahun 1987 para imam diosesan Keuskupan Agung Ujung PadangPandang menyepakati untuk memohon van Roessel diangkat menjadi uskup definitif KAUP. Permohonan ini kemudian dikabulkan dengan penunjukannya sebagai Uskup Agung Ujung Pandang pada [[18 Januari]] [[1988]] dan ditahbiskan pada 19 Maret 1988. Dalam penahbisan tersebut, [[Nuncio Apostolik|Pro-Nuncio Apostolik]] untuk [[Indonesia]] yang bergelar Uskup Agung Tituler Valeria Mgr. [[Francesco Canalini]] menjadi Penahbis Utama, didampingi oleh [[Keuskupan Manado|Uskup Manado]], Mgr. [[Theodorus Hubertus Moors]], M.S.C. dan [[Keuskupan Amboina|Uskup Amboina]], Mgr. [[Andreas Peter Cornelius Sol]], [[M.S.C.]]
 
Sejak 11 Oktober 1991, Mgr. [[Johannes Liku Ada']] membantunya sebagai Uskup Auksilier Ujung Pandang. Ia menahbiskannya sebagai uskup pada 2 Februari 1992. Dalam penahbisan tersebut, ia didampingi oleh [[Uskup Agung Semarang]], [[Julius Darmaatmadja]], [[Yesuit|S.J.]] dan [[Keuskupan Manado|Uskup Manado]], [[Joseph Theodorus Suwatan]], [[M.S.C.]] Satu tahun setelah dilantik menjadi Uskup Agung, Mgr. van Roessel berketetapan menanggapi situasi kondisi keuskupan yang memburuk selama kekosongan tahta uskup. Untuk menanganinya, diadakan Pertemuan Imam di Wisma Kare, pada 10–14 April [[1989]]. PI tersebut menghasilkan Rancangan "Pedoman Umum Pelayanan Keuskupan Agung Ujung Pandang" (PUP-KAUP).