Dewan Pers: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k struktur organisasi |
||
Baris 11:
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[
|pimpinan2 = Wakil Ketua
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 =
|pimpinan8 = Anggota
|nama_pimpinan8 =
|pimpinan9 = Anggota
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 70:
* Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau [[komunikasi]], dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers
Untuk periode 2016-2019, anggota Dewan Pers adalah<ref>{{Cite web|url=http://nasional.sindonews.com/read/1071945/15/anggota-dewan-pers-periode-2016-2019-1450888981|title=Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019|date=2015-12-23|access-date=2016-08-09}}</ref> :
1. Ir. [[Yosep Stanley Adi Prasetyo|Yosep Adi Prasetyo]] (unsur tokoh masyarakat) (ketua)
# Dr. [[Ninok Leksono]] (unsur tokoh masyarakat)▼
2. Ahmad Djauhar (unsur perusahaan pers) (wakil ketua)
# Nezar Patria, M.Sc. (unsur wartawan)▼
# Imam Wahyudi (unsur wartawan)▼
# I Made Ray Karuna Wijaya (unsur pimpinan perusahaan pers)▼
9. Hendry Chaeruddin Bangun (unsur wartawan)
== Struktur Kelembagaan ==
Dewan Pers terdiri atas 4 komisi agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Komisi-komisi yang terdapat dalam Dewan Pers adalah :
==== Komisi Hukum dan Perundang-Undangan ====▼
* Ir. Yosep Adi Prasetyo▼
==== Komisi Pendidikan dan Pelatihan ====▼
4. Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri
Dewan Pers juga diizinkan mendirikan perwakilan di sejumlah [[ibukota provinsi]] yang sarat akan media seperti [[Surabaya]], [[Medan]] dan [[Makassar]]. Tetapi perwakilan ini hanya berfungsi sebagai penyalur pengaduan publik terkait pemberitaan di wilayahnya ke Dewan Pers, memberikan saran terkait [[sengketa]], dan tidak memiliki [[wewenang]] untuk memutuskan sengketa meskipun dapat diikutsertakan dalam sidang-sidang Dewan Pers.
Baris 125 ⟶ 134:
|-
| 3 || [[Bagir Manan |Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.]] || 2010 || 2016
|-
|4
|2016
|2019
|}
|