Polisi: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
kau babi
MRFazry (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 36.78.129.171 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rachmat04
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian Police Mazda6.jpg|thumb|250|Mobil patroli polisi lalu lintas di [[Indonesia]].]]
[[Berkas:ตำรวจจราจรสุรินทร์6.jpg|thumb|250|Polisi yang sedang mengatur lalu lintas di [[Thailand]].]]
'''Polisi''' adalah suatu pranata umum babisipil yang mengatur tata tertib (asuorde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di [[Indonesia]] sebelum [[Polri]] dilepas dari [[ABRI]]. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.<ref>[http://www.babla.co.id/bahasa-indonesia-bahasa-inggris/polisi-adalah-suatu-pranata-umum-sipil-yang-mengatur-tata-tertib Babla: Polisi adalah suatau pranata umum sipil yang mengatur tata tertib]</ref>
 
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula [[Polisi Pamong Praja]], satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah [[camat]] (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada [[Wedana]]. Di [[Malaysia]] dan [[Brunei]], polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja.